Shalat

Pengertian shalat
Arti shalat menurut istilah syara ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan, dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut demikian karena mencakup arti shalat secara bahasa, yaitu “Doa”. Shalat hukumnya pardu ‘ain. Ada lima waktu shalat dalam sehari semalam, hal itu merupakan perkara agama yang harus diketahui, (yaitu Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya, Subuh) jumlah seluruhmnya 17 Raka’at. Kafir hukumnya bagi yang mengingkarinya. Selain bagi nabi kita Muhammad saw, kelima waktu shalat tersebut tidak merupakan suatu ketentuan. (shalat subuh adalah shalat nabi Adam, Shalat duhur adalah shalat nabi Daud,shalat ashar adalah shalat nabi Sulaiman, shalat magrib adalah shalat nabi Ya’qub, dan isya merupakan shalat nabi Yunus a.s.).
 Shalat mulai dipardukan pada malam isra, sepuluh taun tiga bulan sesudah kenabian, tepatnya pada malam 27 Rajab. Shalat subuh belum diwajibkan pada malam itu karena belum diketahui tata caranya.
(shalat lima waktu diwajibkan setelah lahir dan batin nabi Muhammad saw dibersihkan dari sifat-sifat yang kotor oleh malaikat Jibril a.s. dengan menggunakan air Zam-zam. Adapun hikmah rakaat shalat yang 17 itu ialah, waktu bangun rata-rata 17 jam, dengan rincian siang 12 jam, dan malam hari 5 jam. Jadi setiap raka’at merupakan kifarat dari kelalaian setiap jam).

Shalat yang dipardukan ada lima, wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mukalaf, balig, berakal, laki-laki atau yang lainya (perempuan dan waria) yang suci. Tidak diwajibkan kepada kafir tulen (belum membaca syahadat), anak kecil, orang gila, orang yang berpenyakit ayan, dan orang yang mabuk yang melampaui batas. Mereka tidak dituntut untuk mengerjakanya (karena tidak berakal atau rusak akalnya). Tidak diwajibkan pula atas perempuan yang haid atau nifas; shalatnya tidak syah (karena kotor atau najis). Bagi mereka tidak wajib Qadha. Tetapi bagi orang yang murtad dan yang menyengaja mabuk, wajib memngqhada shalatnya.
Orang muslim mukalaf yang suci, kalau meninggalkan shalat fardu dengan sengaja dari waktu jamaknya ( umpamanya meninggalkan shalat duhur dan ashar), meninggalkan shalat karena malas dan mengi’tikadkan bahwa shalat itu wajib, kemudian ia tidak bertaubat sesudah disuruh bertaubat (oleh hakim atau pemerintah), maka ia harus dihukum mati dengan  cara dipancung lehernya.
(Hukuman dilaksanakan setelah matahari terbenam. Kalau ia meninggalkan shalat magrib dan isya, hukumannya dijatuhkan setelah tebit fajar. Tindakan pertama ia harus diperiksa, dan diperintahkan kepadanya agar mengerjakan shalat. Kalau ia tidak mau mengerjakan shalat sampai lewat waktu jamaknya, yaitu 2 waktu shalat, baru hukuman tersebut dijatuhkan kepadanya. Jadi, tidak langsung dibunuh begitu saja, tanpa diproses oleh hakim islam trlebih dahulu).
    Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW :
“Aku dapat perintah memerangi manusia, sehingga mereka mau mengucapkan 2 kalimah syahadat, mengerjakan shalat, dan mengeluarkan zakat. Kalau mereka mengerjakan perintah itu, maka darah dan harta mereka berhak dipelihara atau dilindungi dari hukumanku, kecuali karena hak islam dan hisaban mereka terserah kepada alloh.”(riwayat shaikhain)
    (Hukum memerintah seseorang bertaubat itu sunat,. Namun, menurut pendapat lain hal itu wajib bagi hakim). Menurut kaol yang menyunatkan tobat, orang yang memencungnya sebelum tobat, tidak dimintai pertanggung jawaban melainkan pemancung itu berdosa(karena main hakim sendiri, sedangkan yang berwenang menetapkan hokum dan menindaknya adalah pemerintah).
Orang yang meningglkan shalat karena ingkar terhapap kewajiban tersebut harus dibunuh (sebab hukumnya kafir). Karena itu, jenajahnya tidak perlu dimandikan atau disalatkan.
    Apabila orang mukalaf meninggalkan shalat tanpa udzur, ia wajib segera mengqhada shalatnya. Syekh Ahmad bin Hajar  rahimmahullah berkata,”hukumnya jelas sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat tanpa udzur, wajib menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalatnya, kecuali selain waktu yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan yang sangat penting baginya(seperti tidur, mencari nafkah, dan sebagainya).
    Haram bagi orang tersebut mengerjakan shalat sunat(sebab qadha lebih penting dariada sunat). Sedangkan bagi yang menyegerakan berqadha shalat karena udzur, hukumnya sunat, misalnya karena tidur yang tidak disengaja, demikian pula karena lupa.

1 comments:

Najib Motivator said...

As - salaamu'alaikum ustaz. Bisa saya tahu, siapa yang syarahkan / tahqiqkan kitab ini. Apakah ustaz sendiri ?

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons