Dasar hukum islam



A.    Dasar hokum islam itu terbagi dua tahap :
1.      Pada zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup, berpedoman hanya pada hadits dan Qur’an. Sebagaimana firman alloh ;
“Itulah Kitab Qur’an, tiada lagi kemangmangan menjadi petunjuk bagi orang-orang yagn bertakwa.” (Al-Bakarah:2)
                   Qur’an itu dijelaskan oleh sunnah Rasul, sebagaiman firman Alloh ;
      “Dan kami turunkan kepadamu peringatan ( Qur’an ), supaya kamu         menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, supaya mereka memikirkan.” (An-Nahl:44)  
2. Sesudah Nabi Muhammad SAW wafat, berlaku Ijma dan Qiyas berdasarkan atas petunjuknya, diantaranya :

    a. Sabda Nabi Muhammad saw atas pertanyaan sayidina Ali bin abi Thalib mengenai perkara yang akan dating namun tidak jelas nashnya dalam Qur’an dan Hadits :
“Hendaklah kamu kumpulkan para ulama untuk membahasnya,”atau”Adakanlah permusyawaratan dengan orana-orang ahli ibadah dari kaum muslimin, dan janganlah kamu menetapkan hokum dengan pendapat sendiri.”(Riwayat Ibnu Abdul Barr)

    b. Qiyas, bahwa nabi Muhammad saw pernah bertanya mengenai hokum yang tidak di-nash dalam Qur’an dan Hadits, kepada sahabat Mu’ad dan Abu Musa Al-Asy’ari r.a. yang pernah beliau utus untuk memegang pemerintahan di Yaman, lalu jawab mereka: “Kalau kami tidak mendapatkan hokum dalam Al-Qur’an dan tidak pula dalam Hadits, maka kami mengkiyaskannya sesuatu perkara dengan perkara lainnya. Mana perkara yang paling mendekati kebenaran, itulah yang kami amalkan, lalu cara yang demikian itu ditetapkan  oleh Nabi saw.”(Riwayat Ibnu Abdul Barr)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons