Dasar hukum islam
Dasar hokum islam itu terbagi dua tahap : 1.Pada zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup, berpedoman hanya pada hadits dan Qur’an. Sebagaimana firman alloh ; “Itulah Kitab Qur’an, tiada lagi kemangmangan menjadi petunjuk bagi orang-orang yagn bertakwa.” (Al-Bakarah:2) Qur’an itu dijelaskan oleh sunnah Rasul, sebagaiman firman Alloh ; “Dan kami turunkan kepadamu peringatan ( Qur’an ),
Melaksanakan hukum syara sesudah nabi wafat
Untuk melaksanakan hokum syara pada zaman sesudah Nabi Muhammad dan para sahabatnya wapat, kebudayaan dan taraf social manusia sudah sangat berbeda dengan zaman beliau. Maka kita tidak akan dapat melaksanakan secara menyeluruh (menyangkut masalah furu’iyah ), kecuali melalui madzhab para ulama mujtahid yang benar-benar ahli.Agar lebih jelas dan yakin, kami persilahkan para pembaca meneliti masalah-masalah yang yang dibahas dalam kitab ini atau masalah furu’iyah yang terjadi ditengatengah masyarakat Islam
Pengertian shalat
Pengertian shalat Arti shalat menurut istilah syara ialah rangkaian kata dan perbuatan yabng telah ditentukan, dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut demikian karena mencakup arti shalat secara bahasa, yaitu “Doa”. Shalat hukumnya pardu ‘ain. Ada lima waktu shalat dalam sehari semalam, hal itu merupakan perkara agama yang harus diketahui, (yaitu Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya, Subuh) jumlah seluruhmnya 17 Raka’at.
Qadha Shalat
CARA MENGERJAKAN QADHA SHALAT : 1. Sunat menertibkan shalat yang tertinggal misalnya, mengqhada shalat subuh sebelum shalat duhur, dan seterusnya. Karena udzur sebelum shalat ada’ (tepat waktunya) yang tidak dikhawatirkan tidak kehabisan waktu. Menurut kaol mu’tamad, walaupun dikhawatirkan tertinggal shalat berjamaah, qhadha harus tetap didahulukan.
Syarat shalat
SYARAT-SYARAT SHALAT Syarat shalat berarti yang menentukan sahnya shalat, meskipun sesuatu itu bukan merupakan pekerjaan shalat, seperti (bersuci dari hadats, menetup aurat, mengahadap kiblat, dan lain-lain). Penjelasan dari syarat didahulukan daripada rukun, nsebab syarat merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi sebelum mengerjakan shalat.